Senin, 01 Mei 2017



Kekerasan terhadap perempuan dan anak, dewasa ini tidak hanya merupakan masalah individu, melainkan juga merupakan masalah nasional bahkan sudah merupakan masalah global. Kekerasan tehadap perempuan dan anak dapat terjadi dimana saja di tempat umum, tempat kerja bahkan di lingkungan keluarga dengan pelaku oleh siapa saja bisa suami, orang tua , saudara  dan dapat terjadi kapan saja.  Banyaknya kasus kasus KDRT yang tidak tertangani diakibatkan  beberapa faktor antara lain masih ada pandangan masyarakat yang menganggap bahwa masalah kekerasan dalam rumah tanggga adalah urusan suami istri atau urusan keluarga yang bersangkutan sehinga kasus KDRT harus diselesaikan oleh mereka berdua atau keluarga tersebut serta sebagian besar masyarakat juga masih berpendapat bahwa campur tangan pihak lain seperti kerabat  tetangga dan masyarakat maupun pemerintah dianggap kurang lazim.  Untuk itu diperlukan suatu upaya untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa KDRT tersebut bukan hanya urusan rumah tangga tetapi juga dapat dipidanakan serta korban kekerasan merupakan korban  kejahatan. Menyadari pentingnya permasalahan tersebut, Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora melalui Program Kerja Pokja I  Tahun 2017,  menyelenggarakan Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak. Penyuluhan dilaksanakan di 2 lokasi desa pronangkis yaitu Desa Kawengan Kecamatan Jepon dan Desa Ketringan Kecamatan Jiken pada tanggal 17 dan 19 April 2017 dengan narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pokja I Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora .  Peserta penyuluhan sebanyak 120 orang terdiri dari  Tim Penggerak PKK Desa, Kader PKK, dan Tokoh Masyarakat. (ns)
Pembukaan Penyuluhan Perlinduingan Perempuan dan Anak


Narasumber dari Pokja I TP.PKK Kab.Blora
Simulasi Pelaporan Kejadian KDRT
Kegiatan Simulasi pada PenyuluhahnPerlindungan Perempuan dan Anak


Narasumber dari Dinsos P3A Kab.Blora

0 komentar:

Posting Komentar