Kekerasan terhadap
perempuan dan anak, dewasa ini tidak hanya merupakan masalah individu,
melainkan juga merupakan masalah nasional bahkan sudah merupakan masalah
global. Kekerasan tehadap perempuan dan anak dapat terjadi dimana saja di
tempat umum, tempat kerja bahkan di lingkungan keluarga dengan pelaku oleh
siapa saja bisa suami, orang tua , saudara
dan dapat terjadi kapan saja. Banyaknya kasus kasus KDRT yang
tidak tertangani diakibatkan beberapa faktor
antara lain masih ada pandangan masyarakat yang menganggap bahwa masalah
kekerasan dalam rumah tanggga adalah urusan suami istri atau urusan keluarga
yang bersangkutan sehinga kasus KDRT harus diselesaikan oleh mereka berdua atau
keluarga tersebut serta sebagian besar masyarakat juga masih berpendapat bahwa
campur tangan pihak lain seperti kerabat
tetangga dan masyarakat maupun pemerintah dianggap kurang lazim. Untuk itu diperlukan suatu upaya untuk
mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa KDRT tersebut bukan hanya
urusan rumah tangga tetapi juga dapat dipidanakan serta korban kekerasan
merupakan korban kejahatan. Menyadari pentingnya permasalahan
tersebut, Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora melalui Program Kerja Pokja I Tahun 2017, menyelenggarakan Penyuluhan Perlindungan
Perempuan dan Anak. Penyuluhan dilaksanakan di 2 lokasi desa pronangkis yaitu
Desa Kawengan Kecamatan Jepon dan Desa Ketringan Kecamatan Jiken pada tanggal
17 dan 19 April 2017 dengan narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pokja I Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora . Peserta penyuluhan sebanyak 120 orang terdiri
dari Tim Penggerak PKK Desa, Kader PKK, dan
Tokoh Masyarakat. (ns)
Pembukaan Penyuluhan Perlinduingan Perempuan dan Anak |
Narasumber dari Pokja I TP.PKK Kab.Blora |
Simulasi Pelaporan Kejadian KDRT |
Kegiatan Simulasi pada PenyuluhahnPerlindungan Perempuan dan Anak |
Narasumber dari Dinsos P3A Kab.Blora |
0 komentar:
Posting Komentar