Minggu, 21 Mei 2017

     Bertempat di ruang pertemuan Bappeda Blora  pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora  menyelenggarakan kegiatan  Sosialisasi Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan nara sumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Sosialisasi ini dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan rutin Tim Penggerak PKK se Kabupaten Blora dengan tujuan agar masyarakat menyadari bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hanya urusan rumah tangga tetapi juga dapat dipidanakan serta korban kekerasan merupakan korban kejahatan bahkan sudah dibuat Perdanya sebagai payung hukumnya. Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan    ini dilatarbelakangi falsafah Pancasila dan UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, dan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
     Dijelaskan pula bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, dan lainnya, juga faktor dan akibat dari semua kekerasan tersebut serta sangsi ancaman hukuman yang ditulis dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 PKDRT. (twhk/ns)

Sambutan Ketua TP PKK Kab. Blora Ny. Umi Djoko Nugroho
Narasumber dari Bagian Hukum Setda Blora

Sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi












0 komentar:

Posting Komentar